Minggu, 16 Januari 2011

RPP PKn Kelas 7/2

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semester : VII / 2
Waktu : 2 pert x 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 1 s.d. 2


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Menguraikan hakikat, hukum dan kelembagaan HAM

III. Indikator :
1. Mendefinisikan HAM
2. Macam macam HAM
3. Menyebutkan contoh contoh HAM
4. KKM 71

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
1. menjelaskan pengertian HAM
2. Menyebutkan macam macam HAM
3. Menyebutkan contoh contoh HAM


V. Materi Pembelajaran :
Hak artinya sesuatu yang dapat kita miliki, kewajiban sesuatu yang harus kita perbuat.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi kejahatan genosida ; kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,kelompokagama,dengan cara: Membunuh anggotake lompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Konstruktivisme dengan NHT
VII. VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari
materi pengertian ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
a. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
b. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VIII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Photo, gambar RA Kartini
2. LKS
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. UUD 1945 hasil amandemen
5. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

IX. Penilaian dan Tindak Lanjut
1. Kinerja (pengamatan diskusi dan kerja kelompok), dengan format :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

2. Tes Kognitif :
a. Apa arti hak?
b. Apa arti kewajiban?
c. Apa arti HAM?
d. Apa arti kewajiban asasi?
e. Bagaimanakah pelaksanaan antara hak asasi dengan kewajiban asasi?
f. Sebutkan contoh pelaksanaan hak dan kewajiban.

3. Produk (laporan hasil diskusi), dengan format:

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….

4. Penyajian hasil diskusi, dengan format:

No Nomor /Kelompok Penyajian Hasil Diskusi
Penampilan Isi Penguasaan Materi Teknik Bicara Sistematika Gaya Bahasa Total
Nilai
1
2 …….
…….



































RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semester : VII / 2
Waktu : 2 pert x 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 1 s.d. 2


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Menguraikan hakikat, hokum dan kelembagaan HAM

III. Indikator :
1. Menguraikan sejarah perkembangan HAM
2. KKM 71

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat : isi macna charta.


V. Materi Pembelajaran :
1. Hak asasi manusia itu baru muncul pada abad Ke-13, dan tetapi setelah ditanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland, maka seringkali peristiwa itu dicatat sebagai penilaian dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia itu.
Adapun yang dimaksud dengan HAM (Hak Asasi Manusia) itu sendiri adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang di bawah sejak lahir.

2. atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
3. Macam-macam HAM, hak hidup, hak merdeka, hak milik, hak bebas dari rasa takut.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Konstruktivisme dengan NHT
VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari materi pengertian ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
c. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
d. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VIII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Photo, gambar RA Kartini
2. LKS
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. UUD 1945 hasil amandemen
5. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

IX. Penilaian dan Tindak Lanjut
5. Kinerja (pengamatan diskusi dan kerja kelompok), dengan format :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

6. Tes Kognitif :
a. Sebutkan isi piagam magna charta tahun 1215!
b. Sebutkan isi the for freedom of FD Rooselvet!
c. Sebutkan macam-macam hak asasi manusia!
d. Jelaskan alasan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dituntut secara mutlak!
e. Jelaskan hak asasi yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
f. Jelaskan hak asasi yang termuat dalam pasal-pasal UUD 1945

7. Produk (laporan hasil diskusi), dengan format:

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….

8. Penyajian hasil diskusi, dengan format:

No Nomor /Kelompok Penyajian Hasil Diskusi
Penampilan Isi Penguasaan Materi Teknik Bicara Sistematika Gaya Bahasa Total
Nilai
1
2 …….
…….
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semester : VII / 2
Waktu : 2 pert x 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 1 s.d. 2


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Menguraikan hakikat, hokum dan kelembagaan HAM

III. Indikator :
1. Menguraikan HAM dalam Peraturan Perundang undangan.
2. KKM 71

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat : Pasal HAM Dalam UUD 1945

V. Materi Pembelajaran :
Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum perubahan/amandemen) menurut Kuntjara Purbopranoto belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal yang memuat ketentuan – ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan pertama UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.
jikalau
kita betul – betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong – menolong, faham gotong – royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tipe-tipe pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut paham Panitia Perancang UUD satu-satunya jaminan, bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang kemudian didukung oleh Soepomo.
Sedangkan pendapat Bung Hatta, antara lain menyatakan : “…Mendirikan negara yang baru, hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang
kita bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki Negara Pengurus, kita membangun masyarakat baru yang berdasarkan gotong-royong, usaha bersama, tujuan kita adalah membaharui masyarakat. Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu Negara Kekuasaan
Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Hatta terbukti sudah. Hal itu dapat dicermati bahwa pada abad ke-20 masih tampak perjuangan hak asasi manusia terutama dilakukan masyarakat terhadap pemerintahan sendiri yang otoriter. Sampai memasuki abad ke – 21 persoalan pada abad ke-20 masih belum berakhir

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Konstruktivisme dengan NHT
VII. VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari materi pengertian ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
e. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
f. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VIII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Photo, gambar RA Kartini
2. LKS karangan Cucu Ruskandi
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. UUD 1945 hasil amandemen
5. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

IX. Penilaian dan Tindak Lanjut
Kinerja (pengamatan diskusi dan kerja kelompok), dengan format :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

Tes Kognitif :

Produk (laporan hasil diskusi), dengan format:

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….

Penyajian hasil diskusi, dengan format:

No Nomor /Kelompok Penyajian Hasil Diskusi
Penampilan Isi Penguasaan Materi Teknik Bicara Sistematika Gaya Bahasa Total
Nilai
1
2 …….
…….
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen HAM Nasional
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 pert X 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 3 s.d. 4


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM

III. Indikator :
• Menjelaskan indicator pelanggaran HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari.
• Menguraikan upaya-upaya penanganan pelanggaran HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Menguraikan pengadilan HAM dan fungsi perannya dalam upaya perlindungan dan penegakkan HAM.
• KKM 71

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan indicator pelanggaran HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari.
• Menguraikan upaya-upaya penanganan pelanggaran HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Menguraikan pengadilan HAM dan fungsi perannya dalam upaya perlindungan dan penegakkan HAM.

V. Materi Pembelajaran :
1. Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaannya Tommy
Suharto.
2. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
1994
3. Pembunuhan aktivis HAM Munir.

UU tentang Pengadilan HAM agar memiliki dasar hukum yang kuat. Adapun pembentukan UU tentang Pengadilan HAM di Indonesia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1. Pelanggaran HAM berat merupakan “extra ordinary crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur didalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai perdamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2. Terhadap perkara pelanggaran HAM yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang bersifat khusus. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat adalah:
a. Diperlukan penyidik dengan membentuk tim Ad Hoc, penyidik Ad Hoc, penuntut umum Ad Hoc, dan hakim Ad Hoc
b. Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional flak Asasi Manusia (Komnas HAM), sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHAP
c. Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan., penuntutan. dan pemeriksaan di Pengadilan.
d. Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran HAM yang berat.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Perpaduan Inquiry dan NHT
Langkah-langkah
VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari materi pelanggaran ham. Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
a. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
b. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3



VIII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. UU No 39 tahun 1999
2. UU No 26 tahun 2000 tang pengadilan HAM
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. Koran, majalah dll

IX. Penilaian dan Tindak Lanjut
1. Kinerja (kemampuan presentasi laporan dan menanggapi)


No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

2. Tes Kognitif (kuis), dengan pertanyaan :
a. Apa indicator suatu perbuatan itu diakategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM?
b. Beri contoh bentuk pelanggaran HAM di keluarga?
c. Bagimanakah upaya agar pelanggaran HAM tidak terjadi?
d. Bagaimana kedudukan dan wewenang Pengadilan HAM?
e. Jelaskan 2 jenis pelnaggaran HAM berat yang dapat dikenai UU o 26 tahun 2000.

3. Produk (laporan hasil diskusi)

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 pert X 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 5 dan 6


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Menghargai upaya perlindungan HAM

III. Indikator :
• Menguraikan lembaga perlindungan HAM dan perannnya di Indonesia.
• Menunjukkan sikap positif terhadap upaya perlindungan HAM yang dilakukan lembaga perlindungan HAM
• KKM 71

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
1. Menguraikan lembaga perlindungan HAM dan peranannya di Indonesia.
2. Menunjukkan sikap positif terhadap upaya perlindungan HAM yang dilakukan lembaga perlidungan HAM

V. Materi Pembelajaran :
Lembaga perlindungan HAM dan peranannya :
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal Kasim.Komisi Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tujuan Komnas HAM
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Visi dan Misi Komnas HAM
Visi: Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua
Misi:
Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan penegakan HAM.
Landasan Hukum Komnas HAM
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
Instrumen nasional:
UUD 1945 beserta amendemennya;
Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
1. UU No 39 Tahun 1999;
2. UU No 26 tahun 2000;
3. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL, CL dan JL
Model : Jigsaw
VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
c. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
d. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3




VIII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Kartu masalah yang berbeda warna
2. UU No 39 tahun 1999
3. UU tentang kekerasan dalam rumah tangga
4. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
VII. Penilaian dan Tindak Lanjut
1. Kinerja (kemampuan berdiskusi, kerja kelompok, presentasi laporan dan menanggapi)
No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1 …….
2. Tes :
a. Kognitif Lisan :
1. Singkatan dari apakah Komnas HAM?
2. Apa dasar hukum pembentukan Komnas HAM?
3. Sebutkan Fungsi-fungsi Komnas HAM!
4. Apa syarat-syarat keanggotaan Komnas HAM1
5. Apa tujuan pembentukan Komisi Anti Kekerasan Dalam Rumah TAngga!

b. Analisis Kasus :
NO PERNYATAAN S TS
1 Pembantu rumah tangga derajatnya di bawah majikannya, sebab yang menggaji pembantu adalah majikan. Sehingga wajar kalau banyak pembantu rumah tangga yang diperlakukan sekehendak majikannya.
Alasannya :
2 Orang-orang tua yang sudah jompo sebaiknya dititipkan saja di panti jompo. Dengan begitu, beban keluarganya dapat berkurang. Panti jompo merupakan penitipan yang baik untuk orang-orang yang sudah tua, sehingga anak-anaknya tidak harus mengurusinya lagi.
Alasannya :
3 Anak-anak usia sekolah yang terlantar dan suka mengamen di persimpangan jalan kota adalah tanggung jawab negara semata untuk mengurusinya. Sebagai anak usia sekolah mereka berhak mendapatkan kesempatan pendidikan dan penghidupan yang layak.
Alasannya :
4 Para TKW yang mendapat perlakuan hukum yang tidak manusiawi dari negara tetangga di luar negeri harus mendapat pembelaan hukum dari pemerintah Indonesia, walaupun mereka datang ke luar negeri menjadi TKW dengan cara ilegal.
Alasannya :
5 Pelaku pencurian kayu atau “ilegal loging” merupakan penghianat negara yang harus dihukum tanpa harus disidangkan dulu di pengadilan, sebab mereka sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat Indonesia secara ekonomi.
Alasannya :

3. Produk (laporan hasil diskusi)

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 7


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Menghargai upaya penegakkan HAM

III. Indikator :
• Menjelaskan bentuk-bentuk pelaksanaan HAM dalam kehidupan sehari hari.
• Menunjukkan sikap dan perilaku menghargai hak-hak orang lain sebagi bentuk pelaksanaan HAM dalam kehidupan nyata sehari-hari.

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan bentuk-bentuk pelaksanaan HAM dalam kehidupan sehari hari.
• Menunjukkan sikap dan perilaku menghargai hak-hak orang lain sebagi bentuk pelaksanaan HAM dalam kehidupan nyata sehari-hari.
• Menjelaskan dampak yang diakibatkan dari bentuk-bentuk pelangaran HAM

V. Materi Pembelajaran :
• Bentuk-bentuk pelaksanaan HAM di lingkungan :
1. Keluarga
2. Sekolah
3. Masyarakat
4. Negara
• Dampak pelanggaran HAM

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL, CL dan JL
Model : Problem solving
IX. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
e. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
f. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3



Strategi dan langkah-langkah pembelajaran :

No Kegiatan Belajar Waktu (menit)
1 Pendahuluan :
a. Mencek kehadiran siswa
b. Memotivasi kesiapan belajar siswa.
Mempersiapkan alat tulis, sumber belajar dan kesiapan belajarnya
c. Apersepsi :
Guru menanyakan peristiwa pelanggaran HAM yang dialami atau ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
d. Informasi kompetensi yang ingin dicapai dari materi Kasus pengadilan HAM di Indonesia.
e. Siswa duduk dalam kelompok yang telah dibentuk sebelumnya.
f. Semua siswa melantunkan “yel-yel” yang telah dipersiapkan untuk membuat kelas belajar menjadi semangat
10’

2
Kegiatan Inti
a. Tanya jawab dan informasi guru tentang jenis-jenis pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran HAM berat, yang dapat diadili di pengadilan HAM, dan dampaknya bagi kehidupan korban baik secara moril dan material, diantaranya :
1. Kasus tanjung Priok tahun 1984
2. Kasus terbunuhnya Marsinah tahun 1994
3. Kasus Universitas Muslim Indonesia di Ujungpandang tahun 1996
4. Kasus Trisakti tahun 1998
5. Kasus penculikan para aktivis politik tahun 1998
b. Masing-masing kelompok menujukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan pelaksanaan HAM dalam lingkungan :
1. keluarga
2. sekolah
3. masyarakat
4. Negara
c. Mengkalirifikasi kebenaran analisis diskusinya antara guru dan siswa.

70’

3
Penutup :
a. Refleksi : untuk merenungi betapa pentingnya menghormati hak orang lain dengan tidak melanggar HAM nya.
b. Tindak lanjut (penugasan) : Pelajari materi kemerdekaan mengemukakan pendapat untuk minggu depan.
10’

VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. UU No 26 tahun 2000
2. UU n0 39 tahun 1999
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. Koran, majalah dll

VIII. Penilaian dan Tindak Lanjut

1. Kinerja :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

Analisis nilai dan sikap (tugas rumah) :

No Pelaksanaan HAM Evaluasi Pelaksanaan Alasannya
Sl Sr Kd Jr Tp
1 Di rumah :
1. ………………………………
2. ………………………………
3. ………………………………
4. ………………………………
5. ………………………………

2 Di sekolah :
1. ………………………………
2. ………………………………
3. ………………………………
4. ………………………………
5. ………………………………

Keterangan : Sl (selalu), Sr (sering), Kd (kadang-kadang, Jr (jarang) dan Tp (tidak pernah).

2. Tes lisan dengan pertanyaan :
a. Apa yang harus diperbuat agar hak orang lain tidak terlanggar?
b. Apa dampak moril dan materil yang dapat diakibatkan bagi si korban pelanggaran HAM?


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 8

I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Semua indikator
III. Indikator :
• (Semua indicator).

IV. Tujuan Pembelajaran
• Semua tujuan pembelajaran

V. Materi Pembelajaran :
• (Semua materi)

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan JL
Model : MAM (Make A Match)
(Mencari Pasangan)
X. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
g. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
h. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3



Strategi dan langkah-langkah pembelajaran :

No Kegiatan Belajar Waktu (menit)
1 Pendahuluan :
a. Mencek kehadiran siswa
b. Memotivasi kesiapan belajar siswa.
Mempersiapkan alat tulis, sumber belajar dan kesiapan belajarnya
c. Apersepsi :
Guru menjelaskan model belajar MAM
d. Informasi kompetensi yang ingin dicapai dari materi ” Make a Match dalam materi Instrumen Nasional HAM”.
e. Semua siswa melantunkan “yel-yel” yang telah dipersiapkan untuk membuat kelas belajar menjadi semangat
10’

2
Kegiatan Inti :
a. Semua siswa (di dalam kelas atau di lapangan atau mencari tempat yang leluasa) dibagi potongan kartu konsep (sebagian siswa mendapat kartu soal dan sebagian siswa lainnya mendapat kartu jawaban. Setiap siswa mendapat satu kartu)
b. Setiap siswa memikirkan dan mencari pasangan dari kartu yang dipegangnya (kartu – jawaban)
c. Setiap siswa yang dapat mencocokannya dengan pasangan lainnya mendapatkan nilai sesuai urutan.
d. Selesai satu babak, kartu dikocok ulang untuk mendapatkan kartu yang berbeda, sehingga semua siswa lebih memahami materi instrument HAM nasional dengan baik.
a. Klarifikasi dan pembenaran masalah yang dibahas.
50’

3
Penutup :
a. Refleksi : penilaian siswa terhadap pembelajaran hari itu.
b. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
c. Tindak lanjut (penugasan untuk mempersiapkan minggu depan ulangan harian pertama.) :
20’



VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Potongan kartu soal dan jawaban
2. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
3. UU 39 tahun 1999

VIII. Penilaian dan Tindak Lanjut
• Kinerja (pengamatan aktivitas mencari pasangan):
1. Keseriusan mengikuti permainan belajar
2. Kecepatan berpikir mencari pasangan
3. Pemahaman akan materi dalam kartu

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 9


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Semua indicator

III. Indikator :
• (Semua indicator).

IV. Tujuan Pembelajaran
• Semua tujuan pembelajaran

V. Materi Pembelajaran :
• Semua materi

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran
• Ujian Blok 1
XI. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
i. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
j. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3

VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
a. Lembar soal dan jawaban
b. Kriteria penilaian soal
c. Soal-Soal Ujian Blok 1 :

Pilihlah A, B, C atau D yang dianggap paling benar !


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 10


I. Standar Kompetensi :
• Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

II. Kompetensi Dasar :
• Menjelaskan hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat

III. Indikator :
• Mendefinisikan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
• Menjelaskan dasar hokum kemerdekaan mengemukakan pendapat
• Menguraikan asas dan tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai dengan undang-undang.

IV. Tujuan pembelajaran:
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Mendefinisikan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
• Menjelaskan dasar hokum kemerdekaan mengemukakan pendapat
• Menguraikan asas dan tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai dengan undang-undang.

V. Materi Pembelajaran :
• Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat
• Dasar hokum kemerdekaan mengemukakan pendapat
• Asas dan tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai dengan undang-undang.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran
Pendekatan : CTL, CL dan JL
Model : Numbered Heads Together / NHT (Teknik Kepala Bernomor)

XII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
k. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
l. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3

VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
a. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
b. UUD 45 hasil amandemen
c. UU No 9 tahun 1998
d. LKS

VIII.Penilaian dan Tindak Lanjut
a. Kinerja (pengamatan diskusi dan kerja kelompok)

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

b. Tes kognitif (lisan), dengan pertanyaan berikut :
1. Sebutkan arti mengemukakan pendapat!
2. Sebutkan arti kemerdekaan mengemukakan pendapat!
3. Sebutkan dasar hukum kemerdekaan berpendapat dalam UUD 45!
4. Sebutkan 5 asas kemerdekaan berpendapat menurut UU No 9 tahun 1998!
5. Sebutkan 4 tujuan kemerdekaan berpendapat menurut UU No 9 tahun 1998!

c. Produk (laporan hasil diskusi)

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 11 dan 12


I. Standar Kompetensi :
• Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

II. Kompetensi Dasar :
Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

III. Indikator :
• Menguraikan makna pentingnya mengemukakan pendapat dalam kehidupan beremokrasi
• Menjelaskan akibat pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
• Menjelaskan konsekuensi kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan tanpa batas dan tidak bertanggung jawab.

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Menguraikan makna pentingnya mengemukakan pendapat dalam kehidupan beremokrasi
• Menjelaskan akibat pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
• Menjelaskan konsekuensi kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan tanpa batas dan tidak bertanggung jawab

V. Materi Pembelajaran :
Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
a. Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
b. Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :
Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan
Bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :
Sebagaimana dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan, POLRI wajib:
Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
Berkoordinasi dengan pemimpin instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
Bertanggung jawab memberitahukan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat.
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Problem solving
Strategi dan langkah-langkah Pembelajaran :
VII Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
m. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
n. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VI. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Gambar/Photo masyarakat berunjuk rasa
2. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
3. UU No 9 tahun 1998

VIII. Penilaian dan Tindak Lanjut
1. Kinerja :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

9. Tes lisan (kuis) :
a. Bagaimana hubungan pentingnya antara kemerdekaan berpendapat dengan konsep Negara demokrasi?
b. Bagaimana akibatnya bila kemerdekaan berpendapat masyarakat dibatasi?
c. Apa konsekuensinya bila berpendapat dilakukan dengan tidak bertanggung jawab?
d. Bagimana seharusnya menympaikan pendapat yang benar dan bertanggung jawa?
e. Apa kewajiban warga Negara yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat menurut UU No 9 tauhun 1998?
f. Apa kewajiban aparat keamann yang harus dilakukan dalam mengamankan masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No 9 tahun 1998?

Produk (laporan hasil diskusi) :

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 13


I. Standar Kompetensi :
• Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

II. Kompetensi Dasar :
Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

III. Indikator :
• Menguraikan makna pentingnya mengemukakan pendapat dalam kehidupan beremokrasi
• Menjelaskan akibat pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
• Menjelaskan konsekuensi kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan tanpa batas dan tidak bertanggung jawab.

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Menguraikan makna pentingnya mengemukakan pendapat dalam kehidupan beremokrasi
• Menjelaskan akibat pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
• Menjelaskan konsekuensi kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan tanpa batas dan tidak bertanggung jawab

V. Materi Pembelajaran :
02. Akibat Pembatasan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia pada masa reformasi ini tidak dibatasi/dikekang ataupun dilarang oleh pemerintah sebagai penguasa negara sebagai perwujudan berkembangnya demokrasi di Indonesia.
Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi/dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
(1) Beberapa mahasiswa sedang melakukan aksi mogok makan - (2) Bentrok fisik peserta demo dengan aparat keamanan
03. Konsekuensi Kebebasan Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
Jika masyarakat kita mengemukakan pendapat di muka umum tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka yang akan terjadi antara lain :
Penyampaian pendapat dilakukan tanpa memperhatikan norma kesopanan (kasar, menyakitkan dan menyinggung perasaan orang lain).
Banyak tulisan ataupun gambar-gambar yang tidak mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan.
Banyak timbul fitnah atau isu-isu yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab di masyarakat.
04. Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung jawab
Cara-cara mengemukakan pendapat di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :
Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
Tidak memotong pembicaraan orang lain
Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Jika masyarakat kita dapat mengemukakan pendapat di muka umum dengan cara-cara yang benar dan bertanggung jawab, maka dampak positifnya adalah :
Dapat mengemukakan pendapat secara bebas tapi tetap bertanggung jawab
Terjaminnya hak kita sebagai wujud dari Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
Dapat memberikan informasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah.
Dapat menanamkan rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dapat mengontrol kebijakan pemerintah yang kurang atau tidak aspiratif.
Berkembangnya partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Debating
Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
o. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
p. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. UUD 45 hasil amandemen
2. UU No 9 tahun 1998
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. Koran dan majalah.

VIII. Penilaian dan Tindak Lanjut
Kinerja :

No Nama Aktivitas Dalam Debat Total
Keterkaitan dg konsep Kedalaman Konsep Artikulasi Penyampaian Etika berpendapat
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 14, 15 dan 16

I. Standar Kompetensi :
Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat
II. Kompetensi Dasar :
Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
III. Indikator :
• Mengidentifikasi bentuk-bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai UU No 9 tahun 1998.
• Menjelaskan tata cara aktualisasi kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998
• Mensimulasikan salah satu bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Mengidentifikasi bentuk-bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai UU No 9 tahun 1998.
• Menjelaskan tata cara aktualisasi kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998
• Mensimulasikan salah satu bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
V. Materi Pembelajaran :
1).Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit,
pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Inquiry
Strategi dan langkah-langkah pembelajaran :
VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
q. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
r. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. UU No 9 tahun 1998
2. UUD 45 hasil amandemen.
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. Naskah simulasi
5. Alat peraga
6. Surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi

VIII. Penilaian dan Tindak Lanjut

1. Kinerja :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

2. Tes lisan (kuis) :
a. Sebutkan 4 bentuk menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No 9 tahun 1998!
b. Jelaskan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum seperti yang diatur dalam UU No 9 tahun 1998!
c. Sebutkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam UU No 9 tahun 1998!

3. Kinerja (kemampuan simulasi)

No Nama Kelompok Aspek penilaian simulasi Total
Penghayatan peran Variasi Alat peraga Kesungguhan



4. Produk (laporan scenario simulasi)

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke - : 17


I. Standar Kompetensi :
• Manampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

II. Kompetensi Dasar :
• Semua KD.

III. Indikator :
• Semua Indikator.

IV.Tujuan Pembelajaran :
• Semua tujuan pembelajaran

V. Materi Pembelajaran :
• Semua materi

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Ujian Blok 2
XIII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
s. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
t. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
a. Soal-Soal Ulangan Harian, sebagai berikut:
Berilan tanda silang (X) pada pilihan jawaban A, B, C atau D yang dianggap paling benar !

1. Kebebesan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan yang menjamin kebebasan menyampaiakan pendapat adalah UUD 1945 pasal ….
a. 27 ayat 2
b. 28
c. 29 ayat 2
d. 30
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara perlu mendapat pengaturan agar….
a. pelaksanaannya tertib dan aman
b. mudah bagi aparat pemerintah untuk mengamankannya
c. setiap warga negara dapat melaksanakannya dengan bebas.
d. Beban polisi sebagai aparat keamanan menjadi ringan
3. Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang nomor….
a. 8 tahun 1998
b. 9 tahun 1999
c. 22 tahun 1999
d. 26 tahun 2000
4. Apabila kita memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengemukakan pendapat dalam rapat, maka tindakan kita termasuk…
a. menghargai kewajiban orang lain
b. menghormati kebutuhan orang lain
c. memperpanjang waktu pelaksanaan rapat
d. demokratis dengan menghargai hak orang lain
5. Sikap menghargai kebebasan mengemukakan pendapat harus dilakukan agar ….
a. menguntungkan diri sendiri
b. terciptanya kehidupan yang bertoleransi
c. kita dihargai juga oleh orang lain
d. masyarakat memberi penghargaan kepada kita
6. dalam kehidupan bermasyarakat kebebasan mengemukakan pendapat harus disertai dengan sikap…
a. hati-hati
b. tanggung jawab
c. rendah diri
d. keras dalam menuntut hak
7. Dengan adanya jaminan dan pengaturan menyampaikan pendapat oleh pemerintah diharapkan agar…
a. masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan memberikan saran baik lisan dan tulisan
b. pemerintah dapat leluasa untuk mengawasi waga negaranya
c. aparat keamanan dengan mudah untuk menangkapi pengunjuk rasa
d. masyarakat hidup tertib tanpa harus mengemukakan pendapat
8. Kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat harus dapat dipertanggungjawabkan, hal ini berarti bahwa pelaksanaanya …..
a. tidak boleh dilakukan dengan demonstrasi
b. tidak boleh melanggar norma dan kepentingan umum
c. harus mendapat izin dari pemerintah setempat
d. tidak boleh disertai dengan kritikan kepada pemerintah
9. Berikut ini adalah asas kebebasan mengemukakan pendapat yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, kecuali…
a. gotong royong
b. musyawarah mufakat
c. kepastian hukum
d. proporsionalitas
10. Apabila menyampaikan pendapat kita harus memperhatiak etika kesopanan dan norma hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kita melaksanakan asas…
a. Keseimbangan hak dan kewajiban
b. musyawarah mufakat
c. kepastian hukum
d. proporsionalitas
11. Hal-hal berikut yang tidak boleh dilakukan warga negara dalam mengemukakan pendapat, yaitu…
a. memaksakan pendapat kepada orang lain
b. menyampaikan pendapat kepada orang lain di tempat terbuka
c. disampaikan secara tertulis dengan tegas melalui surat kabar
d. membeberkan masalah di hadapan banyak orang
12. Polisi merupakan pengayom masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan menyampaikan pendapat polisi berkewajiban sebagai berikut, kecuali…
a. melindungi hak asasi warga negara
b. menghargai asas legalitas
c. menangkapi para pengunjuk rasa
d. menghargai asas praduga tidak bersalah
13. Aksi demonstrasi warga dalam menyampaikan pendapat kepada pemerintah merupakan…
a. perilaku yang salah sebab merugikan kepentingan pemerintah
b. hak warga negara yang harus dilakukan dengan tertib
c. kegiatan warga yang dihasut oleh provokator
d. aksi yang sebaiknya tidak dilakukan sebab membuang-buang waktu dan tenaga
14. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana yang diatur dalam UU No 9 tahun 1998 adalah sebagai berikut, kecuali…
a. Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat terbuka
d. Dialog
15. Apabila kita mengemukakan pendapat dalam suatu musyawarah dengan tidak memperhatikan etika kesopanan, maka…
a. orang lain akan tersinggung dan merasa terganggu
b. kita akan disegani oleh peserta musyawarah
c. tidak akan ada keputusan dalam musyawarah tersebut
d. musyawarah tersebut dapat diundur waktunya
16. Sikap adil dan bijaksana dalam mengemukakan pendapatdi muka umum harus dilakukan….
a. apabila menguntungkan diri sendiri
b. apabila sesuai dengan kebutuhan kita
c. karena merupakan kewajiban sebagai warga negara
d. karena pemerintah mengaturnya dalam undang-undang
17. Para demonstrasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenai sanksi seperti berikut ini, kecuali…
a. sanksi pidana
b. sanksi perdata
c. sanksi pengucilan dari masyarakat
d. sanksi administrasi
18. Mengemukakan pendapat dimuka umum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan etika sosial seperti menuduh orang sembarangan tanpa disertai dengan bukti yang benar. Perbuatan itu disebut …
a. mencaci maki
b. menfitnah
c. mengkritik
d. mengadu domba
19. Apabila mengemukakan pendapat di muka umum batal dilaksanakan, maka harus diberitahukan kepada POLRI setempat ….
a. 1 hari sebelum pelaksanaan
b. 2 hari sebelum pelaksanaan
c. 3 hari sebelum pelaksanaan
d. 4 hari sebelum pelaksanaan
20. Mengemukakan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan di tempat-tempat berikut ini, kecuali…
a. rumah sakit
b. stasiun kereta api
c. alun-alun kota
d. istana kepresidenan
21. Mengemukakan pendapat di muka umum dengan melakukan arak-arakan kendaraan atau dengan jalan kaki di jalan raya dinamakan…
a. unjuk rasa
b. pawai
c. mimbar bebas
d. rapat umum



22. kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dapat dilakukan dalam bentuk lisan seperti berikut…
a. diskusi, spanduk dan melalui surat kabar
b. melalui gambar dan pamplet
c. seminar, musyawarah dan dialog
d. pamplet dan brosur
23. Apabila di sekolah anda terjadi perbedaan pendapat dalam mengembangkan kegiatan OSIS, maka sikap yang sebaiknya dilakukan adalah…
a. menggalang unjuk rasa agar yang berbeda pendapat menurutinya
b. melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat
c. membiarkannya karena tidak merugikan kita
d. ikut bergabung dengan kelompok teman yang banyak
24. Dalam menyelesaikan masalah dengan orang yang lebih tua sebaiknya dilakukan dengan dengan cara-cara yang arif yaitu…
a. bahasa yang digunakan harus baik dan benar
b. suara kita harus pelan dan lembut
c. bahasanya sopan dan santun
d. dilakukan dengan keras agar cepat selesai
25. Pemberitahuan kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum harus disampaikan kepada POLRI setempat dalam.…
a. 1 hari sebelum pelaksanaan
b. 2 hari sebelum pelaksanaan
c. 3 hari sebelum pelaksanaan
d. 4 hari sebelum pelaksanaan

Uraian :
1. Apa pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998?
2. Tuliskan 5 asas menyampaikan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998!
3. Tuliskan 4 tujuan menyampaikan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998!
4. Tuliskan 4 bentuk menyampaikan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998!
5. Jelaskan apa konsekuensinya bila menyampaikan pendapat dilakukan dengan tidak benar dan bertanggung jawab!




VII. Penilaian
1. Tes Tertulis (Soal seperti diatas)
2. Kriteria penilaian : PG @ berbobot 1 dan Uraian @ berbobot 2





Bekasi, Juli 2010
Mengetahui, Guru PKn,

Kepala Sekolah



Drs USMAN EFFENDI,M.M ZAINIR,S.Pd
Nip. 19570516 198308 1 002 Nip,19670818 200701 1 021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar