Selasa, 15 Februari 2011

soal ulangan harian

SOAL ULANGAN HARIAN
Kelas VII Sem 2 SMP Negeri 11 Bekasi
Oleh : Zainir,S.Pd.
Tanggal : 16 Februari 2011.

Jawablah pertanyaanberikut dengan yang singkat dan jelas.
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan HAK AZASI MANUSIA dan Berikan 3 contohnya
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan universal deklaration of human rights.
3. Sebutkan 2 contoh kasus HAM
4. Apa yang dimaksud Genocida dan beri contoh
5. Apa yang dimaksud dengan bullying dan beri contoh
6. Kenapa Pasal HAM dalam UUD 1945 sebelum diamandemen hanya 4 pasal?

Rabu, 09 Februari 2011

proposal jambore kesehatan

GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING BEKASI TIMUR
GUGUS DEPAN 01057-01058
SMP NEGERI 11 BEKASI
Jl.P.Sumatera Raya No 1 Perumnas III Bekasi

PROPOSAL
JAMBORE KESEHATAN II
KOTA BEKASI 2009
PANGKALAN SMP NEGERI 11 BEKASI

1. PENDAHULUAN
Bismilahirrohmannirrohim
Assalammualaikum wr.wb

Segala puji bagi allah swt yg telah memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua, sehinnga dpt melaksanakan aktifitas kita dgn baik dan lancar, shalawat dan salam tak lupa kita ucapkan kpd nabi Muhammad saw beserta keluarganya, para sahabatnya serta pengikutnya yang tetap istiqomah hingga akhir zaman.
Dengan ini kami pembina Pramuka penggalang SMP negeri 11 bekasi bermaksud ingin mengikuti lomba WIDE GAME yang diadakan oleh KWARTIR RANTING Bekasi Timur
Kegiatan ini diikuti dalam rangka menjalankan program kerja Pramuka penggalang SMP Negeri 11 Bekasi dan untuk memantau sampai dimana kemajuan kegiatan pramuka di SMP Negeri 11 Bekasi.

II. DASAR PELAKSANAAN

1. Surat Mandat Ketua Kwarran Bekasi Timur.
2. Program Kerja Pengalang Pramuka SMP Negeri 11 Bekasi Bekasi

III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penyalenggaraan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1. Menjalin kerjasama diantara sesama penggalang
2. Menambah wawasan dan daya pikir
3. Untuk melihat sampai dimana perkembangan kegiatan Pramuka di SMP Negeri 11 Bekasi
4. Untuk membekali anggota Pramuka Penggalang wawasan hidup bersih dan sehat (PHBS)
5. Untuk menumbuhkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan Pramuka tentang PHBS di tempat berada.

IV. Waktu dan Tempat.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Hari : Selasa dan Rabu
Tanggal : 22 dan 23 Desember 2009
Waktu : Jam 09.00 wib s/d Selesai
Tempat : Bumi Perkemahan Wiladatika Cibubur, Jakarta Kempi 1 MCK 3
( Depan Komplek Mesjid Cibubur )



V. TEMA KEGIATAN

Adapun tema dari kegiatan ini yaitu:

*MENUMBUHKAN SIKAP DAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT*


VI. PESERTA KEGIATAN

A. Pembina : 1. Zainir S.Pd
: 2. Rahmi Gusni,S.Pd.
B. 1. Peserta Putra 1 regu 6 orang
1. Syamsul Prio
2. Albert Daulat
3. Tristian Kausa
4. Brian Yeheskia
5. Nopi Kurdiawan
6. Fajrul Falah
B.2. Peserta Putri 1 regu 6 orang
1. Hafiza Mulyasih
2. Retno Ajeng
3. Dina Oftaviana
4. Siti Nasya R
5. Mira Hermiati
6. Yohana Yayang.
Jumlah Peserta Jambore 14 Orang.

VII ANGGARAN BIAYA
Sumber dana ............................. Dana BOS Provinsi
Pengeluaran Rp 1.920.000
A. Persiapan
1. Fhoto Copy surat izin dan ProposalPrin Proposal
: Rp 20. 000
3. P3K : Rp 30. 000
4. Pealatan /Tali Temali : Rp 100. 000
Jumlah Rp. 150 000
B. Pelaksanaan
1. Transport 1 Mobil Help 2 x 400.000 : Rp 800.000
2. Konsumsi peserta 14x3x makan Rp 10 000 : Rp 420.000
3. Konsumsi snaks 14x3xRp 5.000 : Rp 210.000
4. Uang Lelah Pembina 2 x 85.000 X 2 : Rp 340.000

Jumlah Rp 1.770.000

Total Rp 1.920.000



VIII. PENUTUP

Demikianlah proposal kegiatan ini kami sampaikan dengan harapan semoga bapak dapat memaklumi demi terselenggaranya acara ini.
Atas perhatian bapak kami ucapkan terima kasih
Wassalammualaikum wr.wb

Bekasi ,21. Desember 2009

PKS Kesiswaan Pembina



Utari Ratnadewi TJ, S.Pd Rahmi Gusni,S.Pd
Nip.19601021 198211 2 001 Nip,19580818 198103 2 007



Mengetahui,

Kepala Sekolah



H. SAHRONI, S.Pd, M.Pd
Nip. 19660617 199412 1 002
































GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING BEKASI TIMUR
GUGUS DEPAN 01057-01058
SMP NEGERI 11 BEKASI
JL.P.SUMATERA RAYA NO 1 PERUMNAS III BEKASI


NO : Bekasi,.... Desember 2009
Lamp : 1 berkas
Hal : Jombore Kesehatan 2 Kwarrcab Bekasi

Kepada Yth : Orang Tua Murid Anggota Pramuka
Pangkalan SMP Negeri 11 Kota Bekasi.

Dengan Hormat,
Untuk mensukseskan Jambore Kesehatan 2 Kwarcab Kota Bekasi, kami pembina Pramuka Pangkalan SMP Negeri 11 Bekasi memohon kepada orang tua murid untuk mengizinkan putra putrinya untuk mengikuti kegiatan tersebu yang diadakan pada:
Hari : Selasa - Rabu
Tanggal : 22 dan 23 Desember 2009
Waktu : 12.00 s/d selesai
Tempat : Bumi Perkemahan Wiladatika Cibubur, Jakarta
Kempi 1 MCK 3 ( Depan Komplek Mesjid
Cibubur ).

Dengan ini kami harapkan kediaan orang orang tua untuk mengizinkan anaknya mengikuti kegiatan tsb.

Bekasi ,.. Desember 2009

PKS Kesiswaan Pembina



Utari Ratnadewi TJ, S.Pd Rahmi Gusni,S.Pd
Nip.19601021 198211 2 001 Nip,19580818 198103 2 007

Mengetahui,

Kepala Sekolah



H. SAHRONI, S.Pd, M.Pd
Nip. 19660617 199412 1 002

Persetujuan Orang Tua

Menyetujui / Tidak Menyetujui
Nama :
Kelas :
Untuk Mengikuti Jambore Kesehatan Kota Bekasi.
Bekasi ..... Desember 2009
Orang Tua/Wali Murid


(........................................... )

Senin, 31 Januari 2011

soal PKn Kelas 9 SMP

PEMERINTAH KOTA BEKASI
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 11 BEKASI
Jl. P. Sumatera Raya No. 1 Perum 3 Aren Jaya Bekasi. Telp. 021.8804627

UJIAN SEKOLAH KOTA BEKASI
Tahun Pelajaran 2009/2010

Satuan Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama ( SMP )
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Hari Tanggal : Senen / 12 April 2010
Alokasi Waktu : 90 Menit
Penyusun : Zainir,S.Pd

Petunjuk mengerjakan soal.
1. Isikan nomor ujian, nama peserta dan tanggal pada lembar jawaban
2. Hitamkan bulatan didepan nama mata pelajaran
3. Jumlah soal 45 PG, pada setiap butir soal ada 4 (empat) pilihan jawaban dan 5 (lima) soal essay.
4. Periksa dan bacalah soal sebelum anda menjawabnya
5. Laporkan kepada pengawas jika terdapat lembar soal yang tidak sesuai dengan jadwal ujian,rusak atau tidak lengkap.
6. Periksa kembali lembar jawaban anda sebelum diserahkan kepada pengawas dan meninggalkan ruangan

Pilihlah jawaban yang benar

1. Orang mau dengan iklas mematuhi hukum dan tata tertib yang berlaku karena... .
A. orang ingin aman dan tertib dalam menjalankan kehidupanya.
B. dengan mematuhi hukum negara akan maju
C. orang takut kerena jika melanggar hukum akan dapat sanksi
D. orang mematuhi hukum karena orang takut melanggar norma dan etika

2. Cermati pernyataan berikut
1)“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain,
dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15
tahun”.
2)“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3)“Dilarang meludah dilantai”.
4)“Barang siapa yang mengambil barang milik orang lain baik seluruhnya atau sebagian dihukum penjara paling sedikit 6 tahun “
5)“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Pernyataan diatas yang temasuk contoh norma hukum adalah... .
A. 1 , 2 , 5
B. 1 , 3 , 4
C. 1 , 2 , 4
D. 3 , 4 , 5



3. Perhatiakn pernyataan dibawah
1) “Jangan makan sambil berbicara”.
2) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
3) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
4) “Jangan bertolak pinggang dihadapan orang yang lebih tua”.
5) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
Dari lima pernyataan diatas mana yang termasuk contoh norma
Kesopanan adalah... .
A. 1 , 2 , 3
B. 1 , 2 , 4
C . 3 , 4 , 5
D. 4 , 5 , 1

4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menjamin persamaan bagi setiap warga negara tanpa
ada pengecualian, persamaan yang dijamin itu adalah persamaan dalam... .
A. persamaan dalam kewajiban mematuhi hukum.
B persamaan hak untuk mendapatkan jabatan dalam pemerintahan
C. persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
D. persamaan hak warga negara untuk berorganisasi dan berserikat

5. 1. UU No 32 tahun 2004
2. konvesi
3. UUD 1945
4. Kebiasaan
5. UU No 20 tahun 2004
Dari pernyataan diatas mana yang termasuk hukum tertulis... .
A. 1 , 2, 3.
B. 1 , 3, 4.
C. 1 , 3, 5.
D. 3 , 4 , 5.

6. Perhatiakan pernyataan berikut
1. mengendarai motor dengan kecepatan yang melebihi aturan 80 KM / Jam
untuk dalam kota.
2. Karena mengejar waktu masuk kerja seorang pengendara motor
menyerobot lampu merah.
3. tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor dijalan raya
4. Berhenti dipertigaan jalan saat lampu merah menyala
5. mematuhi rambu rambu lalu lintas
Sikap pengendara motor yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas adala... .
A. 1 , 2 , 3
B. 2 , 3 , 4
C. 3 , 4 , 5
D. 4 , 5 , 1







7. Perhatiakan pernyataan berikut
1. merupakan tekat bulat dari seluruh bangsa untuk melepaskan diri dari
cengrkaman penjajahan.
2. Sebagai titik kulminasi( puncak perjuangan ) bangsa dari ratusan
tahun perjuangan menuju kemerdekaan.
3. Sebagai pintu gerbang menuju cita cita bangsa
4. Sebagai upaya bangsa Indonesia untuk menghindari pengaruh bangsa
asing di Indonesia
5. Sebagai bukti bahwa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri
dan tidak tergantung pada dunia luar.
Pernyataan diatas yang merupakan arti penting proklamasi bagi bangsa
Indonesia adalah pernyataan nomor ... .
A 1, 2, 3.
B. 2, 3, 4.
C. 3, 4, 5
D. 4, 5, 1.

8. 1. melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasasrkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi dan keadilan sosial
Dari pernyataan diatas yang merupakan tujuan negara yang dalam pelaksanaanya berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan adalah ... .
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4

9. 1. D.N. Aidit.
2. A.H. Nasution.
3. Agus Salim.
4. Kartosuwiryo.
5. M Hatta.
Diatara tokoh diatas yang sudah menunjukan sikap setia nya pada bangsa dan negara Indonesia adalah... .
A 1, 2, 3.
B. 2, 3, 5.
C. 3, 4, 5
D. 4, 5, 1.










10. Berikut manakah yang bukan merupakan contoh dalam praktek kebebasan
mengemukakan pendapat dimuka umum.. .
A. BEM se Indonesia mengadakan unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia ( HI )
B. Mahasiswa UI mengadakan seminar tentang tata cara penanganan pelanggaran HAM di Indonesia
C. Mahasiswa melakukan tindakan anarkhis dengan membakar ban bekas dan merusak rambu-rambu lalu lintas sepanjang jalan protocol di Jakarta.
D. Mahasiswa ikut begabung kepartai politik untuk menyalurkan aspirasinya.

11. Sebagai seorang warga negara Amir setelah selesai menyelasaikan pendidikan , ia
bergabung dalam sebuah organisasi massa menjadi anggota dan aktif dalam berbagai
kegiatan di organisasi tersebut . Hal ini merupakan hak azasi Amir sebagai warga
negara . Hak ini secara hukum dibolehkan dan pelaksanaanya dijamin oleh UUD
dalam... .
A. pasal 28 UUD 1945
B. pasal 30 UUD 1945
C. pasal 31 UUD 1945
C. pasal 34 UUD 1945

12. Akibat yang terjadi jika seseorang mengeluarkan pendapat yang dilakukan
secara bebas dan tidak bertanggungjawab adalah... .
A. akan dapat melindungi hak orang lain
B. akan dapat menjadi pemicu pertentangan dalam masyarakat
C. akan dapat melanggar hak dan kebebasan orang lain
D. akan dapat menimbulkan rasa tidak adil dalam masyarakat

13. 1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,
4 menghargai legalitas
5. menghargai hukum nasional
Pernyataan diatas yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam
menyampaikan pendapat adalah… .
A. 1 , 2 , 3
B. 2 , 3 , 4
C . 3 , 4 , 5
D. 4 , 5 , 1

14. Nilai nilai Pancasila dijadikan pedoman dan tuntunan berperilaku dalam pergaulan bermasyarakat berbengsa dan bernegara. Ini merupakanpenerapan nilai Pancasila sebagai ... .
A. Dasar negara
B. Keperibadian bangsa
C. Dasar falsafah negara
D. Pandangan hidup bangsa


15. Berikut merupakan sikap positif terhadap Pancasila adalah... .
A. patuh karena ada tekanan dari pimpinan
B. melihat Pancasila sebagai ajaran masa lalu yang sudah usang
C. mengamalkan Pancasila hanya pada saat belajar disekolah
D. mempelajari nilai nilai Pancasila dan menjadikan nilai itu sebagai
pedoman hidup dan diamalkan.





16. Berikut merupakan alasan mengapa amandemen UUD 1945 perlu bagi negara dan
bangsa Indonesia... .
A. agar bangsa Indonesia dapat beradaptasi dalam pergaulan internasional
B. untuk meperbaiki UUD 1945 yang yang sudah dibuat puluhan tahun yang lalu
C. agar Undang Undang Dasar menjadi lebih baik dengan cara merobah pasal pasal
yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
D. agar hukum Indonesia lebih maju dan mencapai kesempurnaan hukum.

17. 1. Peraturan Presiden
2. Undang - Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Undang – Undang Dasar 1945
5. Praturan Daerah
Urutan yang benar urutan peraturan perundang undangan menurut PP 10 tahun 2004 adalah... .
A. 1 2 3 4 5
B. 2 3 4 5 1
C. 4 2 3 1 2
D. 4 3 3 1 5

18. 1. Pemilihan ketua OSIS
2. Musyawarah penetapan program kerja OSIS
3. penetapan nilai siswa
4. perencanaan kegiatan widyawisata
5. penetapan kelulusan un
Yang merupakan contoh pelaksanaan demokrasi disekolah adalah.. .

A. 1 2 4
B. 2 3 5
C. 3 4 5
D. 4 5 1

19. Berikut manakah yang merupakan sikap demokratis dalam bermusyawarah... .
A. ingin mendominasi jalanya rapat
B. tidak memberikan kesempatan pada orang lain untuk mengemukakan
pendapat.
C. menghargai pendapat orang yang sepaham dengan kita
D. menerima dan melaksanakan keputusan rapat dengan iklas sekalipun usul
kita tidak diterima dalam rapat.

20. Pernyataan berikut manakah yang merupakan contoh kedaulatan keluar... .
A. pemerintah DKI menetapkan Perda larangan merokok didepan umum
B. pemerintah memberi mandat kepada KPU untuk melaksanakan Pemilu
C. pemerintah melaksanakan pembangunan untuk mengisis kemerdekaan
D. pemerintah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan negara lain

21. Menurut pasal 3 UUD 1945 ayat 1 tugas dan wewenang MPR adalah... .
A. mengubah dan menetapkan UUD.
B. melantik Presiden dan / atau wakil Presiden
C. mberhentikan Presiden dan wakil Presiden dalam masa jabatan menurut
Undang-Undang.
D. menjalankan pemerintahan menurut UUD




22. Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai
dengan perundang – undangan yang berlaku disebut... .
A. otonomi
B . hak otonomi
C . daerah otonomi
D. otonomi daerah

23. 1. Pelayanan pertanahan
2. pelayanan pendidikan
3. Pelayanan HANKAM
4. pelayanan Kesehatan
5. pelayanan hukum.
Dari ke lima diatas pelayanan yang menjadi tugas Pemerintahan Kota dan Kabupaten sesuai dengan pasal 14 UU No 32 tahun 2004 adalah

A. 1 - 2 - 3
B. 1 - 2 - 4
C. 2 - 3 - 4
D. 3 - 4 - 5

24. 1. Masyarakat tidak diajak bermusyawarah dalam perumusan kebijakan publik.
2. Masyarakat tidak dapat memberikan saran
3. Masyarakat dapat mengkritik pasal yang ditetapkan dalam kebijakan publik
4. masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dalam perumusan
kebijakan publik
5. masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan public.

Dari ke lima pernyataan diatas manakah yang merupakan factor factor penyebab
masyarakat tidak mau melaksanakan Perda.

A. 1 - 2 - 3
B. 1 - 3 - 5
C. 2 - 3 - 4
D. 3 - 4 - 5

25 Berikut yang merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan public seperti… .
A. Tidak membayar PBB
B. memberikan usul untuk memecahkan masalah dalam rapat pembangunan desa.
C. dating kekelurahan untuk membuat KTP
D. hadir dalam musywarah warga di kelurahan

26. Sebuah kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah jika tidak memperhatikan input
atau pendapat dari masyarakat akan menimbulkan. ...
A. sikap antipati bahkan demontrasi menolak kebijakan tersebut
B. sikap terbuka masyarakt menerima segala kebijakan pemerintah
C. dukungan dari masyarakat karena meminta pendapat masyarakat
butuh waktu.
D. sikap mendukung karena masyarakt dapat memahami segala
kesulitan yang ada dalam pemerintahan

27. Tiga faktor penting yang mendorong utama bergulirnya globalisasi adalah... .
A. kemajuan ilmu, kemajuan teknologi dan kemajuan SDM
B. kemajuan pendidikan, kemajuan kesehatan dan kemajuan negara
C. kemajuan dunia, kemajuan negara dan kemajuan daerah
D. kemajuan teknologi , kemajuan imformasi dan kemajuan komunikasi




28. Dalam bidang teknologi arti penting globalisasi bagi bangsa Indonesia adalah ... .
A. terbuka kesempatan yang lebih luas untuk menguasai IPTEK
B. terbuka kesempatan untuk menjual produk Indonesia keluar negeri
C. terbuka kesempatan untuk mengirim tenaga kerja keluar negeri
D. terbuka kesempatan untuk mempelajari manajemen di negara lain.

29. Secara sederhana politik luar negeri adalah ... .
A. taktik dan strategi yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara negara lain.
B. skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi
dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau
sekelompok negara lain
C. Suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka
hubunganya dengan dunia Internasional dalam usaha untuk mencapai
tujuan nasional adalah
D. tujuan politik luar negeri adalah untuk membela kepentingan
nasional.

30. Berikut mana yang bukan merupakan cirri cirri Politik bebas aktif… .
A. bebas aktif,
B. penegakkan hukum,
C. mengabdi pada kepentingan nasional,
D. demokratis.

31. 1. Mudah mendapatkan barang dan jasa
2. produk asing dapat menguasai pasar Indonesia.
3. modal dapat diinfestasikan dalam berbagai bidng usaha.
4. mudahnya budaya asing mempengaruhi budaya Indonesia
5. tegaknya supremasi hukum di Indonesia
Pernyataan berikut mana yang merupakan dampak [ositif globalisasi.

A. 1 - 3 - 5
B. 2 - 3 - 4
C. 2 - 3 - 4
D. 3 - 4 - 5

32. Berikut yang merupakan dampak negative dari globalisasi adalah… .
A. memajukan budaya demokrasi
B. produksi Indonesia dapat di ekspor negara lain
C. memajukan budaya nasional
D. Produk asing yang masuk ke Indonesia menjadi saingan bagi produk local.

33. Mudah mengakses siaran TV asing melalui satelit, sebagai siswa sikap saya... .
A. tidak mau mengakses siaran TV asing
B. Tidak akan melihat siaran TV asing karena tidak sesuai dengan nilai moral
C. hanya akan menonton TV asing yang siaranya bermutu.
D. anti terhadap hal yang berbau asing.

34. Banyak contoh budaya asing yang yang dapat ditiru oleh bangsa Indonesia seperti... .
A. membajak sawah dengan mesin bajak ( traktor)
B. berdagang dipasar tradisional
C. memakai kain batik
D.mengembangkan sikap individualis.

35 Masuknya budaya asing yang negatif ke Indonesia dapat ditangkal dengan... .
A. sikap apriori terhadap budaya asing.
B. bersikap kritis terhadap budaya asing
C. tidak suka dengan yang berbau asing
D. budaya asing bukan budaya kita.


36. Globalisasi akan mengancam bangsa Indonesia karena itu yang perlu dipersiapkan
adalah... .
A menguasai IPTEK
B. menyediakan modal yang cukup
C. menangkal budaya asing
D. ingatkan generasi muda akan bahaya globalisasi

37. Berikut contoh orang Indonesia yang sudah berprestasi tingkat internasional, kecuali… .
A. Bambang Pamungkas
B. Gita Gutawa
C. Chris John
D. Susi Susanti

38. Cita cita bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan akan tercapai jika... .
A. anak Indonesia berprestasi Internasional
B. Indonesia bebas dari buta aksara
C. terujud bangsa yang cerdas
D Indonesia menguasai teknologi atom.

39. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan sprituil berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan
itu merupakan …
A.Tujuan Pembangunan Nasional
B. Tujuan Pendidikan Nasional
C. Tujun Politik Luar Negeri
D. Tujuan Globalisasi

40. Contoh sikap generasi yang senantiasa membangun diri untuk berprestasi adalah. ...
A. menguasai teknologi tersebut untuk kemajuan bangsa
B. berlatih dengan tekun sepanjang hari
C. berlatih untuk persiapan HUT RI
D.berlatih hanya jika akan ikut lomba.

Soal Essay

41. Sebutkan hasil hasil sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945 ?
42. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem presidensial dan sistem
partlementer. ?
43. Jelaskan tiga azas dalam pelaksanaan otonomi daerah ?
44. Sebutkan tiga dampak positif globalisasi untuk kemajuan hukum dan pemerintahan di
Indonesia. ?
45. Uraikan cara cara yang dilakukan oleh seseorang agar dia berprestasi dalam berbagai
bidang .

Minggu, 16 Januari 2011

RPP PKn Kelas 7/2

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semester : VII / 2
Waktu : 2 pert x 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 1 s.d. 2


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Menguraikan hakikat, hukum dan kelembagaan HAM

III. Indikator :
1. Mendefinisikan HAM
2. Macam macam HAM
3. Menyebutkan contoh contoh HAM
4. KKM 71

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
1. menjelaskan pengertian HAM
2. Menyebutkan macam macam HAM
3. Menyebutkan contoh contoh HAM


V. Materi Pembelajaran :
Hak artinya sesuatu yang dapat kita miliki, kewajiban sesuatu yang harus kita perbuat.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi kejahatan genosida ; kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,kelompokagama,dengan cara: Membunuh anggotake lompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Konstruktivisme dengan NHT
VII. VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari
materi pengertian ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
a. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
b. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VIII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Photo, gambar RA Kartini
2. LKS
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. UUD 1945 hasil amandemen
5. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

IX. Penilaian dan Tindak Lanjut
1. Kinerja (pengamatan diskusi dan kerja kelompok), dengan format :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

2. Tes Kognitif :
a. Apa arti hak?
b. Apa arti kewajiban?
c. Apa arti HAM?
d. Apa arti kewajiban asasi?
e. Bagaimanakah pelaksanaan antara hak asasi dengan kewajiban asasi?
f. Sebutkan contoh pelaksanaan hak dan kewajiban.

3. Produk (laporan hasil diskusi), dengan format:

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….

4. Penyajian hasil diskusi, dengan format:

No Nomor /Kelompok Penyajian Hasil Diskusi
Penampilan Isi Penguasaan Materi Teknik Bicara Sistematika Gaya Bahasa Total
Nilai
1
2 …….
…….



































RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semester : VII / 2
Waktu : 2 pert x 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 1 s.d. 2


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Menguraikan hakikat, hokum dan kelembagaan HAM

III. Indikator :
1. Menguraikan sejarah perkembangan HAM
2. KKM 71

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat : isi macna charta.


V. Materi Pembelajaran :
1. Hak asasi manusia itu baru muncul pada abad Ke-13, dan tetapi setelah ditanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland, maka seringkali peristiwa itu dicatat sebagai penilaian dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia itu.
Adapun yang dimaksud dengan HAM (Hak Asasi Manusia) itu sendiri adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang di bawah sejak lahir.

2. atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
3. Macam-macam HAM, hak hidup, hak merdeka, hak milik, hak bebas dari rasa takut.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Konstruktivisme dengan NHT
VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari materi pengertian ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
c. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
d. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VIII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Photo, gambar RA Kartini
2. LKS
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. UUD 1945 hasil amandemen
5. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

IX. Penilaian dan Tindak Lanjut
5. Kinerja (pengamatan diskusi dan kerja kelompok), dengan format :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

6. Tes Kognitif :
a. Sebutkan isi piagam magna charta tahun 1215!
b. Sebutkan isi the for freedom of FD Rooselvet!
c. Sebutkan macam-macam hak asasi manusia!
d. Jelaskan alasan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dituntut secara mutlak!
e. Jelaskan hak asasi yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
f. Jelaskan hak asasi yang termuat dalam pasal-pasal UUD 1945

7. Produk (laporan hasil diskusi), dengan format:

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….

8. Penyajian hasil diskusi, dengan format:

No Nomor /Kelompok Penyajian Hasil Diskusi
Penampilan Isi Penguasaan Materi Teknik Bicara Sistematika Gaya Bahasa Total
Nilai
1
2 …….
…….
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semester : VII / 2
Waktu : 2 pert x 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 1 s.d. 2


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Menguraikan hakikat, hokum dan kelembagaan HAM

III. Indikator :
1. Menguraikan HAM dalam Peraturan Perundang undangan.
2. KKM 71

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat : Pasal HAM Dalam UUD 1945

V. Materi Pembelajaran :
Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum perubahan/amandemen) menurut Kuntjara Purbopranoto belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal yang memuat ketentuan – ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan pertama UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.
jikalau
kita betul – betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong – menolong, faham gotong – royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tipe-tipe pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut paham Panitia Perancang UUD satu-satunya jaminan, bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang kemudian didukung oleh Soepomo.
Sedangkan pendapat Bung Hatta, antara lain menyatakan : “…Mendirikan negara yang baru, hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang
kita bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki Negara Pengurus, kita membangun masyarakat baru yang berdasarkan gotong-royong, usaha bersama, tujuan kita adalah membaharui masyarakat. Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu Negara Kekuasaan
Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Hatta terbukti sudah. Hal itu dapat dicermati bahwa pada abad ke-20 masih tampak perjuangan hak asasi manusia terutama dilakukan masyarakat terhadap pemerintahan sendiri yang otoriter. Sampai memasuki abad ke – 21 persoalan pada abad ke-20 masih belum berakhir

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Konstruktivisme dengan NHT
VII. VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari materi pengertian ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
e. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
f. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VIII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Photo, gambar RA Kartini
2. LKS karangan Cucu Ruskandi
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. UUD 1945 hasil amandemen
5. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

IX. Penilaian dan Tindak Lanjut
Kinerja (pengamatan diskusi dan kerja kelompok), dengan format :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

Tes Kognitif :

Produk (laporan hasil diskusi), dengan format:

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….

Penyajian hasil diskusi, dengan format:

No Nomor /Kelompok Penyajian Hasil Diskusi
Penampilan Isi Penguasaan Materi Teknik Bicara Sistematika Gaya Bahasa Total
Nilai
1
2 …….
…….
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen HAM Nasional
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 pert X 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 3 s.d. 4


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM

III. Indikator :
• Menjelaskan indicator pelanggaran HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari.
• Menguraikan upaya-upaya penanganan pelanggaran HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Menguraikan pengadilan HAM dan fungsi perannya dalam upaya perlindungan dan penegakkan HAM.
• KKM 71

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan indicator pelanggaran HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari.
• Menguraikan upaya-upaya penanganan pelanggaran HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Menguraikan pengadilan HAM dan fungsi perannya dalam upaya perlindungan dan penegakkan HAM.

V. Materi Pembelajaran :
1. Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaannya Tommy
Suharto.
2. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
1994
3. Pembunuhan aktivis HAM Munir.

UU tentang Pengadilan HAM agar memiliki dasar hukum yang kuat. Adapun pembentukan UU tentang Pengadilan HAM di Indonesia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1. Pelanggaran HAM berat merupakan “extra ordinary crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur didalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai perdamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2. Terhadap perkara pelanggaran HAM yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang bersifat khusus. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat adalah:
a. Diperlukan penyidik dengan membentuk tim Ad Hoc, penyidik Ad Hoc, penuntut umum Ad Hoc, dan hakim Ad Hoc
b. Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional flak Asasi Manusia (Komnas HAM), sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHAP
c. Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan., penuntutan. dan pemeriksaan di Pengadilan.
d. Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran HAM yang berat.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Perpaduan Inquiry dan NHT
Langkah-langkah
VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari materi pelanggaran ham. Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
a. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
b. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3



VIII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. UU No 39 tahun 1999
2. UU No 26 tahun 2000 tang pengadilan HAM
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. Koran, majalah dll

IX. Penilaian dan Tindak Lanjut
1. Kinerja (kemampuan presentasi laporan dan menanggapi)


No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

2. Tes Kognitif (kuis), dengan pertanyaan :
a. Apa indicator suatu perbuatan itu diakategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM?
b. Beri contoh bentuk pelanggaran HAM di keluarga?
c. Bagimanakah upaya agar pelanggaran HAM tidak terjadi?
d. Bagaimana kedudukan dan wewenang Pengadilan HAM?
e. Jelaskan 2 jenis pelnaggaran HAM berat yang dapat dikenai UU o 26 tahun 2000.

3. Produk (laporan hasil diskusi)

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 pert X 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 5 dan 6


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Menghargai upaya perlindungan HAM

III. Indikator :
• Menguraikan lembaga perlindungan HAM dan perannnya di Indonesia.
• Menunjukkan sikap positif terhadap upaya perlindungan HAM yang dilakukan lembaga perlindungan HAM
• KKM 71

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
1. Menguraikan lembaga perlindungan HAM dan peranannya di Indonesia.
2. Menunjukkan sikap positif terhadap upaya perlindungan HAM yang dilakukan lembaga perlidungan HAM

V. Materi Pembelajaran :
Lembaga perlindungan HAM dan peranannya :
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal Kasim.Komisi Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tujuan Komnas HAM
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Visi dan Misi Komnas HAM
Visi: Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua
Misi:
Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan penegakan HAM.
Landasan Hukum Komnas HAM
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
Instrumen nasional:
UUD 1945 beserta amendemennya;
Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
1. UU No 39 Tahun 1999;
2. UU No 26 tahun 2000;
3. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL, CL dan JL
Model : Jigsaw
VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
c. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
d. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3




VIII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Kartu masalah yang berbeda warna
2. UU No 39 tahun 1999
3. UU tentang kekerasan dalam rumah tangga
4. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
VII. Penilaian dan Tindak Lanjut
1. Kinerja (kemampuan berdiskusi, kerja kelompok, presentasi laporan dan menanggapi)
No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1 …….
2. Tes :
a. Kognitif Lisan :
1. Singkatan dari apakah Komnas HAM?
2. Apa dasar hukum pembentukan Komnas HAM?
3. Sebutkan Fungsi-fungsi Komnas HAM!
4. Apa syarat-syarat keanggotaan Komnas HAM1
5. Apa tujuan pembentukan Komisi Anti Kekerasan Dalam Rumah TAngga!

b. Analisis Kasus :
NO PERNYATAAN S TS
1 Pembantu rumah tangga derajatnya di bawah majikannya, sebab yang menggaji pembantu adalah majikan. Sehingga wajar kalau banyak pembantu rumah tangga yang diperlakukan sekehendak majikannya.
Alasannya :
2 Orang-orang tua yang sudah jompo sebaiknya dititipkan saja di panti jompo. Dengan begitu, beban keluarganya dapat berkurang. Panti jompo merupakan penitipan yang baik untuk orang-orang yang sudah tua, sehingga anak-anaknya tidak harus mengurusinya lagi.
Alasannya :
3 Anak-anak usia sekolah yang terlantar dan suka mengamen di persimpangan jalan kota adalah tanggung jawab negara semata untuk mengurusinya. Sebagai anak usia sekolah mereka berhak mendapatkan kesempatan pendidikan dan penghidupan yang layak.
Alasannya :
4 Para TKW yang mendapat perlakuan hukum yang tidak manusiawi dari negara tetangga di luar negeri harus mendapat pembelaan hukum dari pemerintah Indonesia, walaupun mereka datang ke luar negeri menjadi TKW dengan cara ilegal.
Alasannya :
5 Pelaku pencurian kayu atau “ilegal loging” merupakan penghianat negara yang harus dihukum tanpa harus disidangkan dulu di pengadilan, sebab mereka sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat Indonesia secara ekonomi.
Alasannya :

3. Produk (laporan hasil diskusi)

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 7


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Menghargai upaya penegakkan HAM

III. Indikator :
• Menjelaskan bentuk-bentuk pelaksanaan HAM dalam kehidupan sehari hari.
• Menunjukkan sikap dan perilaku menghargai hak-hak orang lain sebagi bentuk pelaksanaan HAM dalam kehidupan nyata sehari-hari.

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan bentuk-bentuk pelaksanaan HAM dalam kehidupan sehari hari.
• Menunjukkan sikap dan perilaku menghargai hak-hak orang lain sebagi bentuk pelaksanaan HAM dalam kehidupan nyata sehari-hari.
• Menjelaskan dampak yang diakibatkan dari bentuk-bentuk pelangaran HAM

V. Materi Pembelajaran :
• Bentuk-bentuk pelaksanaan HAM di lingkungan :
1. Keluarga
2. Sekolah
3. Masyarakat
4. Negara
• Dampak pelanggaran HAM

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL, CL dan JL
Model : Problem solving
IX. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
e. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
f. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3



Strategi dan langkah-langkah pembelajaran :

No Kegiatan Belajar Waktu (menit)
1 Pendahuluan :
a. Mencek kehadiran siswa
b. Memotivasi kesiapan belajar siswa.
Mempersiapkan alat tulis, sumber belajar dan kesiapan belajarnya
c. Apersepsi :
Guru menanyakan peristiwa pelanggaran HAM yang dialami atau ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
d. Informasi kompetensi yang ingin dicapai dari materi Kasus pengadilan HAM di Indonesia.
e. Siswa duduk dalam kelompok yang telah dibentuk sebelumnya.
f. Semua siswa melantunkan “yel-yel” yang telah dipersiapkan untuk membuat kelas belajar menjadi semangat
10’

2
Kegiatan Inti
a. Tanya jawab dan informasi guru tentang jenis-jenis pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran HAM berat, yang dapat diadili di pengadilan HAM, dan dampaknya bagi kehidupan korban baik secara moril dan material, diantaranya :
1. Kasus tanjung Priok tahun 1984
2. Kasus terbunuhnya Marsinah tahun 1994
3. Kasus Universitas Muslim Indonesia di Ujungpandang tahun 1996
4. Kasus Trisakti tahun 1998
5. Kasus penculikan para aktivis politik tahun 1998
b. Masing-masing kelompok menujukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan pelaksanaan HAM dalam lingkungan :
1. keluarga
2. sekolah
3. masyarakat
4. Negara
c. Mengkalirifikasi kebenaran analisis diskusinya antara guru dan siswa.

70’

3
Penutup :
a. Refleksi : untuk merenungi betapa pentingnya menghormati hak orang lain dengan tidak melanggar HAM nya.
b. Tindak lanjut (penugasan) : Pelajari materi kemerdekaan mengemukakan pendapat untuk minggu depan.
10’

VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. UU No 26 tahun 2000
2. UU n0 39 tahun 1999
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. Koran, majalah dll

VIII. Penilaian dan Tindak Lanjut

1. Kinerja :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

Analisis nilai dan sikap (tugas rumah) :

No Pelaksanaan HAM Evaluasi Pelaksanaan Alasannya
Sl Sr Kd Jr Tp
1 Di rumah :
1. ………………………………
2. ………………………………
3. ………………………………
4. ………………………………
5. ………………………………

2 Di sekolah :
1. ………………………………
2. ………………………………
3. ………………………………
4. ………………………………
5. ………………………………

Keterangan : Sl (selalu), Sr (sering), Kd (kadang-kadang, Jr (jarang) dan Tp (tidak pernah).

2. Tes lisan dengan pertanyaan :
a. Apa yang harus diperbuat agar hak orang lain tidak terlanggar?
b. Apa dampak moril dan materil yang dapat diakibatkan bagi si korban pelanggaran HAM?


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 8

I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Semua indikator
III. Indikator :
• (Semua indicator).

IV. Tujuan Pembelajaran
• Semua tujuan pembelajaran

V. Materi Pembelajaran :
• (Semua materi)

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan JL
Model : MAM (Make A Match)
(Mencari Pasangan)
X. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
g. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
h. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3



Strategi dan langkah-langkah pembelajaran :

No Kegiatan Belajar Waktu (menit)
1 Pendahuluan :
a. Mencek kehadiran siswa
b. Memotivasi kesiapan belajar siswa.
Mempersiapkan alat tulis, sumber belajar dan kesiapan belajarnya
c. Apersepsi :
Guru menjelaskan model belajar MAM
d. Informasi kompetensi yang ingin dicapai dari materi ” Make a Match dalam materi Instrumen Nasional HAM”.
e. Semua siswa melantunkan “yel-yel” yang telah dipersiapkan untuk membuat kelas belajar menjadi semangat
10’

2
Kegiatan Inti :
a. Semua siswa (di dalam kelas atau di lapangan atau mencari tempat yang leluasa) dibagi potongan kartu konsep (sebagian siswa mendapat kartu soal dan sebagian siswa lainnya mendapat kartu jawaban. Setiap siswa mendapat satu kartu)
b. Setiap siswa memikirkan dan mencari pasangan dari kartu yang dipegangnya (kartu – jawaban)
c. Setiap siswa yang dapat mencocokannya dengan pasangan lainnya mendapatkan nilai sesuai urutan.
d. Selesai satu babak, kartu dikocok ulang untuk mendapatkan kartu yang berbeda, sehingga semua siswa lebih memahami materi instrument HAM nasional dengan baik.
a. Klarifikasi dan pembenaran masalah yang dibahas.
50’

3
Penutup :
a. Refleksi : penilaian siswa terhadap pembelajaran hari itu.
b. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
c. Tindak lanjut (penugasan untuk mempersiapkan minggu depan ulangan harian pertama.) :
20’



VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Potongan kartu soal dan jawaban
2. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
3. UU 39 tahun 1999

VIII. Penilaian dan Tindak Lanjut
• Kinerja (pengamatan aktivitas mencari pasangan):
1. Keseriusan mengikuti permainan belajar
2. Kecepatan berpikir mencari pasangan
3. Pemahaman akan materi dalam kartu

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Instrumen Nasional HAM
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 9


I. Standar Kompetensi :
• Menunjukkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM

II. Kompetensi Dasar :
• Semua indicator

III. Indikator :
• (Semua indicator).

IV. Tujuan Pembelajaran
• Semua tujuan pembelajaran

V. Materi Pembelajaran :
• Semua materi

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran
• Ujian Blok 1
XI. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
i. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
j. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3

VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
a. Lembar soal dan jawaban
b. Kriteria penilaian soal
c. Soal-Soal Ujian Blok 1 :

Pilihlah A, B, C atau D yang dianggap paling benar !


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 10


I. Standar Kompetensi :
• Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

II. Kompetensi Dasar :
• Menjelaskan hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat

III. Indikator :
• Mendefinisikan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
• Menjelaskan dasar hokum kemerdekaan mengemukakan pendapat
• Menguraikan asas dan tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai dengan undang-undang.

IV. Tujuan pembelajaran:
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Mendefinisikan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
• Menjelaskan dasar hokum kemerdekaan mengemukakan pendapat
• Menguraikan asas dan tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai dengan undang-undang.

V. Materi Pembelajaran :
• Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat
• Dasar hokum kemerdekaan mengemukakan pendapat
• Asas dan tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai dengan undang-undang.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran
Pendekatan : CTL, CL dan JL
Model : Numbered Heads Together / NHT (Teknik Kepala Bernomor)

XII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
k. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
l. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3

VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
a. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
b. UUD 45 hasil amandemen
c. UU No 9 tahun 1998
d. LKS

VIII.Penilaian dan Tindak Lanjut
a. Kinerja (pengamatan diskusi dan kerja kelompok)

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

b. Tes kognitif (lisan), dengan pertanyaan berikut :
1. Sebutkan arti mengemukakan pendapat!
2. Sebutkan arti kemerdekaan mengemukakan pendapat!
3. Sebutkan dasar hukum kemerdekaan berpendapat dalam UUD 45!
4. Sebutkan 5 asas kemerdekaan berpendapat menurut UU No 9 tahun 1998!
5. Sebutkan 4 tujuan kemerdekaan berpendapat menurut UU No 9 tahun 1998!

c. Produk (laporan hasil diskusi)

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 11 dan 12


I. Standar Kompetensi :
• Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

II. Kompetensi Dasar :
Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

III. Indikator :
• Menguraikan makna pentingnya mengemukakan pendapat dalam kehidupan beremokrasi
• Menjelaskan akibat pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
• Menjelaskan konsekuensi kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan tanpa batas dan tidak bertanggung jawab.

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Menguraikan makna pentingnya mengemukakan pendapat dalam kehidupan beremokrasi
• Menjelaskan akibat pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
• Menjelaskan konsekuensi kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan tanpa batas dan tidak bertanggung jawab

V. Materi Pembelajaran :
Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
a. Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
b. Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :
Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan
Bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :
Sebagaimana dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan, POLRI wajib:
Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
Berkoordinasi dengan pemimpin instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
Bertanggung jawab memberitahukan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat.
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Problem solving
Strategi dan langkah-langkah Pembelajaran :
VII Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
m. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
n. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VI. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Gambar/Photo masyarakat berunjuk rasa
2. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
3. UU No 9 tahun 1998

VIII. Penilaian dan Tindak Lanjut
1. Kinerja :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

9. Tes lisan (kuis) :
a. Bagaimana hubungan pentingnya antara kemerdekaan berpendapat dengan konsep Negara demokrasi?
b. Bagaimana akibatnya bila kemerdekaan berpendapat masyarakat dibatasi?
c. Apa konsekuensinya bila berpendapat dilakukan dengan tidak bertanggung jawab?
d. Bagimana seharusnya menympaikan pendapat yang benar dan bertanggung jawa?
e. Apa kewajiban warga Negara yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat menurut UU No 9 tauhun 1998?
f. Apa kewajiban aparat keamann yang harus dilakukan dalam mengamankan masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No 9 tahun 1998?

Produk (laporan hasil diskusi) :

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 13


I. Standar Kompetensi :
• Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

II. Kompetensi Dasar :
Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

III. Indikator :
• Menguraikan makna pentingnya mengemukakan pendapat dalam kehidupan beremokrasi
• Menjelaskan akibat pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
• Menjelaskan konsekuensi kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan tanpa batas dan tidak bertanggung jawab.

IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Menguraikan makna pentingnya mengemukakan pendapat dalam kehidupan beremokrasi
• Menjelaskan akibat pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
• Menjelaskan konsekuensi kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan tanpa batas dan tidak bertanggung jawab

V. Materi Pembelajaran :
02. Akibat Pembatasan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia pada masa reformasi ini tidak dibatasi/dikekang ataupun dilarang oleh pemerintah sebagai penguasa negara sebagai perwujudan berkembangnya demokrasi di Indonesia.
Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi/dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
(1) Beberapa mahasiswa sedang melakukan aksi mogok makan - (2) Bentrok fisik peserta demo dengan aparat keamanan
03. Konsekuensi Kebebasan Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
Jika masyarakat kita mengemukakan pendapat di muka umum tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka yang akan terjadi antara lain :
Penyampaian pendapat dilakukan tanpa memperhatikan norma kesopanan (kasar, menyakitkan dan menyinggung perasaan orang lain).
Banyak tulisan ataupun gambar-gambar yang tidak mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan.
Banyak timbul fitnah atau isu-isu yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab di masyarakat.
04. Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung jawab
Cara-cara mengemukakan pendapat di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :
Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
Tidak memotong pembicaraan orang lain
Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Jika masyarakat kita dapat mengemukakan pendapat di muka umum dengan cara-cara yang benar dan bertanggung jawab, maka dampak positifnya adalah :
Dapat mengemukakan pendapat secara bebas tapi tetap bertanggung jawab
Terjaminnya hak kita sebagai wujud dari Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
Dapat memberikan informasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah.
Dapat menanamkan rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dapat mengontrol kebijakan pemerintah yang kurang atau tidak aspiratif.
Berkembangnya partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Debating
Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
o. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
p. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. UUD 45 hasil amandemen
2. UU No 9 tahun 1998
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. Koran dan majalah.

VIII. Penilaian dan Tindak Lanjut
Kinerja :

No Nama Aktivitas Dalam Debat Total
Keterkaitan dg konsep Kedalaman Konsep Artikulasi Penyampaian Etika berpendapat
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke- : 14, 15 dan 16

I. Standar Kompetensi :
Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat
II. Kompetensi Dasar :
Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
III. Indikator :
• Mengidentifikasi bentuk-bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai UU No 9 tahun 1998.
• Menjelaskan tata cara aktualisasi kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998
• Mensimulasikan salah satu bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
IV. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa dapat :
• Mengidentifikasi bentuk-bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai UU No 9 tahun 1998.
• Menjelaskan tata cara aktualisasi kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998
• Mensimulasikan salah satu bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
V. Materi Pembelajaran :
1).Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit,
pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Pendekatan : CTL dan CL
Model : Inquiry
Strategi dan langkah-langkah pembelajaran :
VII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
q. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
r. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. UU No 9 tahun 1998
2. UUD 45 hasil amandemen.
3. Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
4. Naskah simulasi
5. Alat peraga
6. Surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi

VIII. Penilaian dan Tindak Lanjut

1. Kinerja :

No Nama Aktivitas Dalam Pembelajaran Total
Presentasi Menanggapi Bertanya Menjawab Kerjasama Kesungguhan & Partisipasi Etika berpendapat
1
2 …….
…….

2. Tes lisan (kuis) :
a. Sebutkan 4 bentuk menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No 9 tahun 1998!
b. Jelaskan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum seperti yang diatur dalam UU No 9 tahun 1998!
c. Sebutkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam UU No 9 tahun 1998!

3. Kinerja (kemampuan simulasi)

No Nama Kelompok Aspek penilaian simulasi Total
Penghayatan peran Variasi Alat peraga Kesungguhan



4. Produk (laporan scenario simulasi)

No Nama Laporan Hasil Diskusi Kelompok
Ketepatan waktu mengumpulkan Kerapihan Catatan Kelengkapan Ketepatan Analisis Kedalaman isi analisis Sistematika Total
Nilai
1
2 …….
…….


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kelas / Semeseter : VII / 2
Waktu : 2 X 40 menit
Pertemuan ke - : 17


I. Standar Kompetensi :
• Manampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

II. Kompetensi Dasar :
• Semua KD.

III. Indikator :
• Semua Indikator.

IV.Tujuan Pembelajaran :
• Semua tujuan pembelajaran

V. Materi Pembelajaran :
• Semua materi

VI. Pendekatan dan Model Pembelajaran :
Ujian Blok 2
XIII. Langkah langkah pembelajaran berbasis nilai karakter antara lain
• Ketakwaan Tewrhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Menghargai pendapat
• Musyawarah untuk mufakat
• Gotonh Royong
• Patriotisme
• Nasionalisme
• Tanggung Jawab
• Percaya Diri

♫ Strategi dan langkah-langkah pembelajaran : Pertemuan ke 1

No Tahapan / Waktu Kegiatan Belajar Alat Peraga
1 Infomasi





Ekplorasi
10 menit Pendahuluan :
 Apersepsi : Mengaitkan konteks, yaitu kondisi kehidupan nyata siswa dengan materi yang akan dibahas.
Seting ruang dan kesiapan belajar siswa
(Persiapan alat tulis, buku sumber dan motivasi belajar)
 Motivasi : Mengajukan permasalahan untuk dibahas
(Guru mengkontekstualkan materi dengan dunia siswa dan nyata lingkungannya.)
Informasi :Menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari komnas ham Pwr point

Slide
1 -3

2
Elaborasi 20 menit


Explanation
40 menit


Kegiatan Inti :
Siswa dalam setiap kelompok bekerja sama untuk mengkonstruksi materi-materi berikut :
Selanjutnya Guru membagi siswa dalam kelompok


Pwr point

Slide
1 -3

3
Konfirmasi
Dan Refleksi
10 menit
Penutup :
s. Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahanan siswa.
t. Tindak lanjut (penugasan untuk minggu depan) :
Pengerjaan latihan pada LKS secara bekelompok.
Pwr point

Slide
1 -3


VII. Sarana dan Sumber Pembelajaran
a. Soal-Soal Ulangan Harian, sebagai berikut:
Berilan tanda silang (X) pada pilihan jawaban A, B, C atau D yang dianggap paling benar !

1. Kebebesan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan yang menjamin kebebasan menyampaiakan pendapat adalah UUD 1945 pasal ….
a. 27 ayat 2
b. 28
c. 29 ayat 2
d. 30
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara perlu mendapat pengaturan agar….
a. pelaksanaannya tertib dan aman
b. mudah bagi aparat pemerintah untuk mengamankannya
c. setiap warga negara dapat melaksanakannya dengan bebas.
d. Beban polisi sebagai aparat keamanan menjadi ringan
3. Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang nomor….
a. 8 tahun 1998
b. 9 tahun 1999
c. 22 tahun 1999
d. 26 tahun 2000
4. Apabila kita memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengemukakan pendapat dalam rapat, maka tindakan kita termasuk…
a. menghargai kewajiban orang lain
b. menghormati kebutuhan orang lain
c. memperpanjang waktu pelaksanaan rapat
d. demokratis dengan menghargai hak orang lain
5. Sikap menghargai kebebasan mengemukakan pendapat harus dilakukan agar ….
a. menguntungkan diri sendiri
b. terciptanya kehidupan yang bertoleransi
c. kita dihargai juga oleh orang lain
d. masyarakat memberi penghargaan kepada kita
6. dalam kehidupan bermasyarakat kebebasan mengemukakan pendapat harus disertai dengan sikap…
a. hati-hati
b. tanggung jawab
c. rendah diri
d. keras dalam menuntut hak
7. Dengan adanya jaminan dan pengaturan menyampaikan pendapat oleh pemerintah diharapkan agar…
a. masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan memberikan saran baik lisan dan tulisan
b. pemerintah dapat leluasa untuk mengawasi waga negaranya
c. aparat keamanan dengan mudah untuk menangkapi pengunjuk rasa
d. masyarakat hidup tertib tanpa harus mengemukakan pendapat
8. Kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat harus dapat dipertanggungjawabkan, hal ini berarti bahwa pelaksanaanya …..
a. tidak boleh dilakukan dengan demonstrasi
b. tidak boleh melanggar norma dan kepentingan umum
c. harus mendapat izin dari pemerintah setempat
d. tidak boleh disertai dengan kritikan kepada pemerintah
9. Berikut ini adalah asas kebebasan mengemukakan pendapat yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, kecuali…
a. gotong royong
b. musyawarah mufakat
c. kepastian hukum
d. proporsionalitas
10. Apabila menyampaikan pendapat kita harus memperhatiak etika kesopanan dan norma hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kita melaksanakan asas…
a. Keseimbangan hak dan kewajiban
b. musyawarah mufakat
c. kepastian hukum
d. proporsionalitas
11. Hal-hal berikut yang tidak boleh dilakukan warga negara dalam mengemukakan pendapat, yaitu…
a. memaksakan pendapat kepada orang lain
b. menyampaikan pendapat kepada orang lain di tempat terbuka
c. disampaikan secara tertulis dengan tegas melalui surat kabar
d. membeberkan masalah di hadapan banyak orang
12. Polisi merupakan pengayom masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan menyampaikan pendapat polisi berkewajiban sebagai berikut, kecuali…
a. melindungi hak asasi warga negara
b. menghargai asas legalitas
c. menangkapi para pengunjuk rasa
d. menghargai asas praduga tidak bersalah
13. Aksi demonstrasi warga dalam menyampaikan pendapat kepada pemerintah merupakan…
a. perilaku yang salah sebab merugikan kepentingan pemerintah
b. hak warga negara yang harus dilakukan dengan tertib
c. kegiatan warga yang dihasut oleh provokator
d. aksi yang sebaiknya tidak dilakukan sebab membuang-buang waktu dan tenaga
14. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana yang diatur dalam UU No 9 tahun 1998 adalah sebagai berikut, kecuali…
a. Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat terbuka
d. Dialog
15. Apabila kita mengemukakan pendapat dalam suatu musyawarah dengan tidak memperhatikan etika kesopanan, maka…
a. orang lain akan tersinggung dan merasa terganggu
b. kita akan disegani oleh peserta musyawarah
c. tidak akan ada keputusan dalam musyawarah tersebut
d. musyawarah tersebut dapat diundur waktunya
16. Sikap adil dan bijaksana dalam mengemukakan pendapatdi muka umum harus dilakukan….
a. apabila menguntungkan diri sendiri
b. apabila sesuai dengan kebutuhan kita
c. karena merupakan kewajiban sebagai warga negara
d. karena pemerintah mengaturnya dalam undang-undang
17. Para demonstrasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenai sanksi seperti berikut ini, kecuali…
a. sanksi pidana
b. sanksi perdata
c. sanksi pengucilan dari masyarakat
d. sanksi administrasi
18. Mengemukakan pendapat dimuka umum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan etika sosial seperti menuduh orang sembarangan tanpa disertai dengan bukti yang benar. Perbuatan itu disebut …
a. mencaci maki
b. menfitnah
c. mengkritik
d. mengadu domba
19. Apabila mengemukakan pendapat di muka umum batal dilaksanakan, maka harus diberitahukan kepada POLRI setempat ….
a. 1 hari sebelum pelaksanaan
b. 2 hari sebelum pelaksanaan
c. 3 hari sebelum pelaksanaan
d. 4 hari sebelum pelaksanaan
20. Mengemukakan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan di tempat-tempat berikut ini, kecuali…
a. rumah sakit
b. stasiun kereta api
c. alun-alun kota
d. istana kepresidenan
21. Mengemukakan pendapat di muka umum dengan melakukan arak-arakan kendaraan atau dengan jalan kaki di jalan raya dinamakan…
a. unjuk rasa
b. pawai
c. mimbar bebas
d. rapat umum



22. kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dapat dilakukan dalam bentuk lisan seperti berikut…
a. diskusi, spanduk dan melalui surat kabar
b. melalui gambar dan pamplet
c. seminar, musyawarah dan dialog
d. pamplet dan brosur
23. Apabila di sekolah anda terjadi perbedaan pendapat dalam mengembangkan kegiatan OSIS, maka sikap yang sebaiknya dilakukan adalah…
a. menggalang unjuk rasa agar yang berbeda pendapat menurutinya
b. melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat
c. membiarkannya karena tidak merugikan kita
d. ikut bergabung dengan kelompok teman yang banyak
24. Dalam menyelesaikan masalah dengan orang yang lebih tua sebaiknya dilakukan dengan dengan cara-cara yang arif yaitu…
a. bahasa yang digunakan harus baik dan benar
b. suara kita harus pelan dan lembut
c. bahasanya sopan dan santun
d. dilakukan dengan keras agar cepat selesai
25. Pemberitahuan kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum harus disampaikan kepada POLRI setempat dalam.…
a. 1 hari sebelum pelaksanaan
b. 2 hari sebelum pelaksanaan
c. 3 hari sebelum pelaksanaan
d. 4 hari sebelum pelaksanaan

Uraian :
1. Apa pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998?
2. Tuliskan 5 asas menyampaikan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998!
3. Tuliskan 4 tujuan menyampaikan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998!
4. Tuliskan 4 bentuk menyampaikan pendapat menurut UU No 9 tahun 1998!
5. Jelaskan apa konsekuensinya bila menyampaikan pendapat dilakukan dengan tidak benar dan bertanggung jawab!




VII. Penilaian
1. Tes Tertulis (Soal seperti diatas)
2. Kriteria penilaian : PG @ berbobot 1 dan Uraian @ berbobot 2





Bekasi, Juli 2010
Mengetahui, Guru PKn,

Kepala Sekolah



Drs USMAN EFFENDI,M.M ZAINIR,S.Pd
Nip. 19570516 198308 1 002 Nip,19670818 200701 1 021